YLBHK-DKI

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Duta Keadilan Indonesia disingkat YLBH-DKI adalah organisasi bantuan hukum yang didirikan di Jakarta sejak Tahun 1999 dan telah dikuatkan dalam Akta Persekutuan Perdata No. 54 tanggal, 15 April 2008 yang dibuat dihadapan MERI EFDA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Pada bulan Juli 2010 YLBH-DKI dengan Keputusan Bersama Para Pendiri dan Pengurus Yayasan merubah dan memperbaharui nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Duta Keadilan Indonesia (YLBH-DKI) menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) dan telah dikuatkan berdasarkan Akta Persekutuan Perdata No. 12 tanggal, 14 Juli 2010 dihadapan UUN GUNIARSIH, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

Dalam menjalankan kerja-kerja dan program-programnya, YLBHK-DKI bersandar pada nilai-nilai dasar organisasi, VISI dan MISI lembaga. YLBHK-DKI bersama-sama dengan komponen-koponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lain berhasrat kuat akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan :

(1) Dapat mewujudkan suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/ berperikemanusiaan secara demokratis;
(2) Dapat terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui berbagai pihak yang dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system); dan
(3) Mewujudkan suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political- economic system with a culture that fully respects human rights);

YLBHK-DKI didirikan dengan tujuan:

1. Membantu dan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan perhatian serta bersama-sama mencari upaya penyelarasan sesuai dengan kemungkinan dan kemampuan yang tersedia.
2. Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional dalam mengupayakan dihormati, dihargai dan dijunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak masyarakat.
3. Berdaya upaya menyebarluaskan dan mensosialisasikan akan hak dan kewajiban masyarakat sehingga menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan damai.
4. Mewujudkan sistim hukum yang memberikan perlindungan luas atas hak asasi manusia

===============================================================

Relation of Legal aid

DONASI

KONSULTAN HUKUM ONLINE

Jika ingin berkonsultasi tentang masalah hukum anda silahkan ajukan e-mail ke ylbhkdki@yahoo.com atau melalui telephone ke 021-56197077 atau 0815 46111 611 (GSM) - fax : 021 53675553 . Atau bisa pula anda mengunjungi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) di Jl. Palapa Raya No. 5C Komp. DEPAG Kedoya Selatan - Kebon Jeruk JAKARTA BARAT 11520. Konsultasi hukum yang diberikan bebas biaya alias cuma-cuma. Tidak percaya ? Silahkan Anda Buktikan

PENCARIAN Blog

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum

2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum

3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan

4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.

12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.

17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)