PENCARIAN Blog

Memuat...

ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM

Layanan jasa yang kami berikan meliputi : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Perkawinan, Hukum Waris,Hukum Tanah, Hukum Perusahaan, Hukum Tenaga Kerja, Hukum Pajak, Hukum Perbankan, Hukum Pasar Modal, Hukum Kepailitan, Hak Kekayaan Intelektual, Pengurusan Pendirian Usaha, Pembuatan Kontrak (Perjanjian) / Contract Drafting, Pemeriksaan Dari Segi Hukum (Legal Audit).
KERAHASIAAN DIJAMIN.

DONASI

KONSULTAN HUKUM ONLINE

Jika ingin berkonsultasi tentang masalah hukum anda silahkan ajukan e-mail ke ylbhkdki@yahoo.com atau melalui telephone ke 021-56197077 atau 0815 46111 611 (GSM) - fax : 021 53675553 . Atau bisa pula anda mengunjungi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) di Jl. Palapa Raya No. 5C Komp. DEPAG Kedoya Selatan - Kebon Jeruk JAKARTA BARAT 11520. Konsultasi hukum yang diberikan bebas biaya alias cuma-cuma. Tidak percaya ? Silahkan Anda Buktikan

Tentang Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan adalah penangguhan tahanan tersangka/terdakwa dari penahanan, tetapi penahanan masih sah dan resmi berlaku. Namun pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tersangka/terdakwa yang ditahan atau orang lain yang bertindak untuk menjamin penangguhan. Masa penangguhan penahanan tidak termasuk status masa penahanan

Syarat yang ditentukan oleh undang-undang adalah:
1. Wajib lapor
2. Tidak keluar rumah
3. Tidak keluar kota

Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada :
1.Permintaan dari tersangka/terdakwa
2. Permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan

Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa :
1. Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan
2. Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)

Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabila
a. Tersangka/terdakwa melarikan diri
b. Setelah tiga bulan tidak diketemukan
c. Penyetoran uang tanggungan ke kasn negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
d. Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin.

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI
YLBHK-DKI PUSAT

Kegiatan Peduli Kemanusiaan dan Keadilan

Loading...